Advertisement

Latest News

Tampilkan postingan dengan label Muamallah. Tampilkan semua postingan



ALLAH SWT. memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya
untuk kebaikan manusia.
Dan setiap yang benar-benar manfaat
dan diperlukan manusia dalam kehidupannya,
pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya.
Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah.

Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.

1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)
Ada dua macam penghuni neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta.

Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi ra. menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.
“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2. Terhindar dari pelecehan
Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,
“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari).

Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

3. Memelihara kecemburuan laki-laki
Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah SWT tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.
“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim).

Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4. Akan seperti bidadari surga
“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56).
“Mereka laksana permata yakut dan marjan.”(QS.Ar Rahman: 5).
“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.”(QS.Ash Shaffaat: 49).

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.
  

5. Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.

Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.

Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.
Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV.

Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.

6. Memperlambat gejala penuaan
Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.

Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin D yang berperan penting terhadap kesehatan kulit.

Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin.

Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.
Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

Ternyata jilbab tak sekadar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya.
Jilbab tak hanya sekadar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

Demikianlah Allah memberi kasih sayangnya kepada wanita melalui syariat islam yang sempurna. ( Sumber: http://www.jurnalhajiumroh.com ) 



Dari Anas r.a. berkata bahwa ada tujuh macam pahala yang dapat diterima seseorang itu selepas matinya.

1.Sesiapa yang mendirikan masjid maka ia tetap pahalanya selagi masjid itu digunakan oleh orang untuk beramal ibadat di dalamnya.

2.Sesiapa yang mengalirkan air sungai selagi ada orang yang minum daripadanya.

3.Sesiapa yang menulis mushaf ia akan mendapat pahala selagi ada orang yang membacanya.

4.Orang yang menggali perigi selagi ada orang yang menggunakannya.

5.Sesiapa yang menanam tanam-tanaman selagi ada yang memakannya baik dari manusia atau burung.

6.Mereka yang mengajarkan ilmu yang berguna selama ia diamalkan oleh orang yang mempelajarinya.

7.Orang yang meninggalkan anak yang soleh yang mana ianya selalu mendoakan kedua orang tuanya dan beristighfar baginya

8.yakni anak yang selalu diajari ilmu Al-Qur'an maka orang yang mengajarnya akan mendapat pahala selagi anak itu mengamalkan ajaran-ajarannya tanpa mengurangi pahala anak itu sendiri.

Semoga kita semua dapat Mengamalkan ke 7 Amal diatas dengan Ikhlas hanya berharap Ridho ALLAH sehingga akan mengalir pahala pada kita saat kita kembali kesisiNYA nanti. Aamiin

Silakan klik 'Suka' & 'Share/bagikan' kepada teman2 Sertakan 'Aamiin' dikomentar agar kita sama2 saling mendo'akan kebaikan




Perjanjian sewa-menyewa, dalam fiqih Islam disebut ijaroh. Artinya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum Ijaroh ini adalah firman Allah SWT. "Dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran yang patut (layak)." (QS. 2/Al-Baqoroh: 233). "Dan jika mereka (istri-istri yang sudah cerai) itu sedanghamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah imbalannya kepada mereka. Dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (QS. 65/At-Tholaq: 6).

Rukun sewa-menyewa.
  1. yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh, dan berakal sehat.
  2. sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
  3. barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  5. manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan begitu si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang dipersewakan itu sepi, harus dijelaskan untuk menarik gerobak atau`membajak sawah.
  6. berapa lama waktu memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya:
  1. jenis pekerjaan, dan jumlah jam kerjanya setiap harinya.
  2. berapa lama masa kerja. Haruslah disebutkan satu atau dua tahun.
  3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
  4. tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transportasi, uang makan, biaya I kesehatan, dan lain-lainnya kalau ada.



`Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikit pun. Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkannya rusak atau berkurang nilainya, boleh dipinjamkan.

Kewajiban mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam hadis. Nabi Muhammad Rasulullah saw. bersabda "Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)

Hukum meminjamkan suatu barang, ada empat.
1. sunnah dengan tujuan saling tolong-menolong antar sesama
2. wajib, misalnya meminjamkan mukena untuk sholat bagi orang yang membutuhkannya.
3. haram, apabila meminjamkan suatu barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.

Rukun pinjam-meminjam.
1. syarat bagi yang meminjamkan, adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, karena barang tersebut bukan miliknya. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.

2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung-jawab. Dengan demikian anak kecil dan or­ang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.

3. barang yang dipinjam haruslah:
  • memberi manfaat.
  • tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan.


Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti, Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw. telah meminjam beberapa baju perang dari shofwan pada waktu Perang Hunain. Shofwan bertanya: "Paksaankah, ya Muhammad?" Rosulullah saw. menjawab: "Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rosulullah saw. mengemukakan kepada shofwan akan menggantinya. Shofwan berkata: "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai).


Pengertian wadi`ah adalah menitipkan barang kepada seseorang agar dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya. Karena ini barang titipan, jika barang tersebut rusak dengan sendirinya karena karatan misalnya, maka orang yang dititipi tidak wajib menggantinya. Apabila menitipkannya terlalu lama, maka orang yang dititipi karena merasa terbebani boleh mengembalikannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, tolong-menolong seperti titip barang ini sering terjadi, dan tidak jarang menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu Islam mengaturnya. Dijelaskan dalam Al-Qur`an:

"Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat (titipan yang dipercayakan kepadamu) kepada yang berhak (pemiliknya)." (QS. 4/An- Nisa: 58). Muhammad Rasulullah saw. bersabda, "Kembalikanlah titipan itu kepada orang yang mempercayai engkau. Janganlah sekali-kali mengkhianati, meski kepada orang yang khianat kepadamu." (HR. Tirmizi).

Rukun Penitipan:
  1. barang tersebut milik orang yang menitipkan.
  2. ada yang menitipkan dan ada yang menerima titipan atau yang sah mewakili keduanya.
  3. ijab qobul, misalnya pemilik barang mengatakan: "Saya titipkan ini kepadamu." Dan disanggupi oleh yang dititipi.
Hukum menerima titipan, adalah:
  • sunnah bagi orang yang yakin sanggup menjaga dan memelihara barang titipan tersebut.
  • haram jika berkeinginan merusak atau menghilangkannya.
  • makruh bagi orang yang tidak yakin sanggup menjaganya.



Pengertian jaminan ialah suatu barang berharga yang dijadikan penguat kepercayaan dalam memperoleh utang. Barang itu menjadi milik yang berpiutang apabila utang tidak dibayar. "Apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis (utang), maka hendaklah ada jaminan yang dipegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menumiktm I amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 283).

Utang dengan jaminan ini pernah dilakukan oleh Nabi `Muhammad Rasulullah saw. Anas ra. memberitakan, "Rasulullah saw. telah menjaminkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madinah, sewaktu beliau utang Syair (gandum) dari seorang Yahudi untuk keluarga beliau."(HR. Ahmad, Bukhori, Nasai, dan Ibnu Majah).

Orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaat dari barang yang dijaminkan sebatas ganti rugi menjaga barang tersebut Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila dijaminkan seekor kambing, maka yang memegang jaminan itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak (senilai) makanan yang diberikan kepada kambing itu. Jika dilebihkannya dari sebanyak itu, maka kelebihannya tersebut menjadi riba." (HR. Muslim).

Apabila jaminan itu bertambah, misalnya kambing yang dijaminkan beranak maka anak kambing tersebut menjadi milik yang menjaminkan. Jadi jika kambing yang dijaminkan itu dijual karena utangnya tidak dibayar, maka anak kambing tersebut harus dikembalikan pada yang menjaminkan kambingnya.



Pengertian utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak merubah keadaannya. Misalnya utang Rp 100.000,00, maka di kemudian hari harus melunasinya Rp 100.000,00,.

Memberi utang kepada seorang berarti menolongnya, dan sangat dianjurkan oleh agama. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, sertajangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. 5/Al-Maidah: 2). Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Seorang muslim yang memberi utang seorang muslim dua kali, sama halnya bersedekah kepadanya satu kali." (HR. Ibnu Majah). Muhammad Rosulullah saw. juga bersabda, "Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya." (HR, Muslim).

Rukun utang-piutang ada tiga, yakni:
  1. Yang berpiutang dan yang berutang.
  2. Ada harta atau barang.
  3. Lafazd kesepakatan. Misalnya: "Saya utangkan ini kepadamu." Yang berutang menjawab, "ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi."
Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah SWT menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah seorang penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan mgmlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 282)

Tentu saja jika antara orang yang berutang piutang itu sudah saling mengenal baik dan saling mempercayai, maka boleh tidak mencatatnya. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. (QS. 2/Al-Baqoroh: 283).

Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah menganjurkan memberinya kelonggaran. "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berikanlah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. 2/Al-Baqoroh: 280)

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, maka kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Muhammad Rosulullah saw, bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang."(Sepakat Ahli Hadis). Abu Huroiroh ra. berkata : "Rasulullah telah berutang heivan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari heumn yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda: "orang yang paling baik di antara kamu, ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmizi).

Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal. Muhammad Rasulullah saw. "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba." (HR. Baihaqi).

Advertisement