Advertisement

Latest News

Tampilkan postingan dengan label Muamallah. Tampilkan semua postingan



ALLAH SWT. memerintahkan sesuatu pasti ada manfaatnya
untuk kebaikan manusia.
Dan setiap yang benar-benar manfaat
dan diperlukan manusia dalam kehidupannya,
pasti disyariatkan atau diperintahkan oleh-Nya.
Di antara perintah Allah itu adalah berjilbab bagi wanita muslimah.

Berikut ini beberapa manfaat berjilbab menurut Islam dan ilmu pengetahuan.

1. Selamat dari adzab Allah (adzab neraka)
Ada dua macam penghuni neraka yang tak pernah kulihat sebelumnya; sekelompok laki-laki yang memegang cemeti laksana ekor sapi, mereka mencambuk manusia dengannya. Dan wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang, sesat dan menyesatkan, yang dikepala mereka ada sesuatu mirip punuk unta.

Mereka (wanita-wanita seperti ini) tidak akan masuk surga dan tidak akan mencium baunya. Sedangkan bau surga itu tercium dari jarak yang jauh” (HR. Muslim).

Imam An-Nawawi ra. menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan “Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.
“Wanita-wanita yang berpakaian namun telanjang” ialah mereka yang menutup sebagian tubuhnya dan menampakkan sebagian lainnya dengan maksud menunjukkan kecantikannya.

2. Terhindar dari pelecehan
Banyaknya pelecehan seksual terhadap kaum wanita adalah akibat tingkah laku mereka sendiri. Karena wanita merupakan fitnah (godaan) terbesar. Sebagaimana sabda Nabi Muhammad SAW,
“Sepeninggalku tak ada fitnah yang lebih berbahaya bagi laki-laki daripada wanita.” (HR. Bukhari).

Jikalau wanita pada jaman Rasul merupakan fitnah terbesar bagi laki-laki padahal wanita pada jaman ini konsisten terhadap jilbab mereka dan tak banyak lelaki jahat saat itu, maka bagaimana wanita pada jaman sekarang? Tentunya akan menjadi target pelecehan. Hal ini telah terbukti dengan tingginya pelecehan di negara-negara Eropa (wanitanya tidak berjilbab).

3. Memelihara kecemburuan laki-laki
Sifat cemburu adalah sifat yang telah Allah SWT tanamkan kepada hati laki-laki agar lebih menjaga harga diri wanita yang menjadi mahramnya. Cemburu merupakan sifat terpuji dalam Islam.
“Allah itu cemburu dan orang beriman juga cemburu. Kecemburuan Allah adalah apabila seorang mukmin menghampiri apa yang diharamkan-Nya.” (HR. Muslim).

Bila jilbab ditanggalkan, rasa cemburu laki-laki akan hilang. Sehingga jika terjadi pelecehan tidak ada yang akan membela.

4. Akan seperti bidadari surga
“Dalam surga itu ada bidadari-bidadari yang menundukkan pandangannya, mereka tak pernah disentuh seorang manusia atau jin pun sebelumnya.” (QS. Ar-Rahman: 56).
“Mereka laksana permata yakut dan marjan.”(QS.Ar Rahman: 5).
“Mereka laksan telur yang tersimpan rapi.”(QS.Ash Shaffaat: 49).

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga. Yaitu menundukkan pandangan, tak pernah disentuh oleh yang bukan mahramnya, yang senantiasa dirumah untuk menjaga kehormatan diri. Wanita inilah merupakan perhiasan yang amatlah berharga.

Dengan berjilbab, wanita akan memiliki sifat seperti bidadari surga.
  

5. Mencegah penyakit kanker kulit
Kanker adalah sekumpulan penyakit yang menyebabkan sebagian sel tubuh berubah sifatnya. Kanker kulit adalah tumor-tumor yang terbentuk akibat kekacauan dalam sel yang disebabkan oleh penyinaran, zat-zat kimia, dan sebagainya.

Penelitian menunjukkan kanker kulit biasanya disebabkan oleh sinar Ultra Violet (UV) yang menyinari wajah, leher, tangan, dan kaki. Kanker ini banyak menyerang orang berkulit putih, sebab kulit putih lebih mudah terbakar matahari.

Kanker tidaklah membeda-bedakan antara laki-laki dan wanita. Hanya saja, wanita memiliki daya tahan tubuh lebih rendah daripada laki-laki. Oleh karena itu, wanita lebih mudah terserang penyakit khususnya kanker kulit.
Oleh karena itu, cara untuk melindungi tubuh dari kanker kulit adalah dengan menutupi kulit. Salah satunya dengan berjilbab. Karena dengan berjilbab, kita melindungi kulit kita dari sinar UV.

Melindungi tubuh bukan dengan memakai kerudung gaul dan baju ketat. Kenapa? Karena hal itu percuma saja. Karena sinar UV masih bisa menembus pakaian yang ketat apalagi pakaian transparan. Berjilbab disini haruslah sesuai kriteria jilbab.

6. Memperlambat gejala penuaan
Penuaan adalah proses alamiah yang sudah pasti dialami oleh semua orang yaitu lambatnya proses pertumbuhan dan pembelahan sel-sel dalam tubuh. Gejala-gejala penuaan antara lain adalah rambut memutih, kulit keriput, dan lain-lain.

Penyebab utama gejala penuaan adalah sinar matahari. Sinar matahari memang penting bagi pembentukan vitamin D yang berperan penting terhadap kesehatan kulit.

Namun, secara ilmiah dapat dijelaskan bahwa sinar matahari merangsang melanosit (sel-sel melanin) untuk mengeluarkan melanin, akibatnya rusaklah jaringan kolagen dan elastin.

Jaringan kolagen dan elastin berperan penting dalam menjaga keindahan dan kelenturan kulit.
Krim-krim pelindung kulit pun tidak mampu melindungi kulit secara total dari sinar matahari. Sehingga dianjurkan untuk melindungi tubuh dengan jilbab.

Jilbab adalah kewajiban untuk setiap muslimah. Dan jilbab pun memiliki manfaat. Ternyata tak sekedar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya. Jilbab tak hanya sekedar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

Ternyata jilbab tak sekadar membawa manfaat ukhrawi namun banyak juga manfaat duniawinya.
Jilbab tak hanya sekadar menjaga iman dan takwa pemakainya, namun juga membuat kulit terlindungi dari penyakit kanker dan proses penuaan.

Demikianlah Allah memberi kasih sayangnya kepada wanita melalui syariat islam yang sempurna. ( Sumber: http://www.jurnalhajiumroh.com ) 



Dari Anas r.a. berkata bahwa ada tujuh macam pahala yang dapat diterima seseorang itu selepas matinya.

1.Sesiapa yang mendirikan masjid maka ia tetap pahalanya selagi masjid itu digunakan oleh orang untuk beramal ibadat di dalamnya.

2.Sesiapa yang mengalirkan air sungai selagi ada orang yang minum daripadanya.

3.Sesiapa yang menulis mushaf ia akan mendapat pahala selagi ada orang yang membacanya.

4.Orang yang menggali perigi selagi ada orang yang menggunakannya.

5.Sesiapa yang menanam tanam-tanaman selagi ada yang memakannya baik dari manusia atau burung.

6.Mereka yang mengajarkan ilmu yang berguna selama ia diamalkan oleh orang yang mempelajarinya.

7.Orang yang meninggalkan anak yang soleh yang mana ianya selalu mendoakan kedua orang tuanya dan beristighfar baginya

8.yakni anak yang selalu diajari ilmu Al-Qur'an maka orang yang mengajarnya akan mendapat pahala selagi anak itu mengamalkan ajaran-ajarannya tanpa mengurangi pahala anak itu sendiri.

Semoga kita semua dapat Mengamalkan ke 7 Amal diatas dengan Ikhlas hanya berharap Ridho ALLAH sehingga akan mengalir pahala pada kita saat kita kembali kesisiNYA nanti. Aamiin

Silakan klik 'Suka' & 'Share/bagikan' kepada teman2 Sertakan 'Aamiin' dikomentar agar kita sama2 saling mendo'akan kebaikan




Perjanjian sewa-menyewa, dalam fiqih Islam disebut ijaroh. Artinya adalah imbalan yang harus diterima oleh seseorang atas jasa yang diberikannya. Jasa di sini berupa penyediaan tenaga dan pikiran, tempat tinggal, atau hewan.

Dasar hukum Ijaroh ini adalah firman Allah SWT. "Dan jika kamu ingin menyusukan anak kamu kepada orang lain, maka tidak ada dosa bagimu memberikan pembayaran yang patut (layak)." (QS. 2/Al-Baqoroh: 233). "Dan jika mereka (istri-istri yang sudah cerai) itu sedanghamil, maka berikanlah kepada mereka nafkahnya sampai mereka melahirkan kandungannya, kemudian jika mereka menyusukan (anak-anak) mu untukmu maka berikanlah imbalannya kepada mereka. Dan musyawarahkanlah di antara kamu (segala sesuatu) dengan baik, dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya." (QS. 65/At-Tholaq: 6).

Rukun sewa-menyewa.
  1. yang menyewakan dan yang menyewa haruslah telah baligh, dan berakal sehat.
  2. sewa-menyewa dilangsungkan atas kemauan masing-masing, bukan karena dipaksa.
  3. barang tersebut menjadi hak sepenuhnya orang yang menyewakan, atau walinya.
  4. ditentukan barangnya serta keadaan dan sifat-sifatnya.
  5. manfaat yang akan diambil dari barang tersebut harus diketahui secara jelas oleh kedua belah pihak. Misalnya ada orang akan menyewa sebuah rumah. Si penyewa harus menerangkan secara jelas kepada pihak yang menyewakan, apakah rumah tersebut mau ditempati atau dijadikan gudang. Dengan begitu si pemilik rumah akan mempertimbangkan boleh atau tidak disewa. Sebab resiko kerusakan rumah antara dipakai sebagai tempat tinggal berbeda dengan dipakai sebagai gudang. Demikian pula jika barang yang dipersewakan itu sepi, harus dijelaskan untuk menarik gerobak atau`membajak sawah.
  6. berapa lama waktu memanfaatkan barang tersebut harus disebutkan dengan jelas.
  7. harga sewa dan cara pembayarannya juga harus ditentukan dengan jelas serta disepakati bersama.

Dalam hal sewa-menyewa atau kontrak tenaga kerja, maka haruslah diketahui secara jelas dan disepakati bersama sebelumnya:
  1. jenis pekerjaan, dan jumlah jam kerjanya setiap harinya.
  2. berapa lama masa kerja. Haruslah disebutkan satu atau dua tahun.
  3. berapa gaji dan bagaimana sistem pembayarannya, harian, bulanan, mingguan ataukah borongan?
  4. tunjangan-tunjangannya harus disebutkan dengan jelas. Misalnya besarnya uang transportasi, uang makan, biaya I kesehatan, dan lain-lainnya kalau ada.



`Ariyah adalah memberikan manfaat dari suatu barang kepada orang lain, tanpa mengurangi nilai barang tersebut. Dengan kata lain, barang tersebut boleh dipinjam untuk dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya, dan setelah itu harus dikembalikan dalam keadaan semula, dengan catatan tidak boleh terjadi kerusakan sedikit pun. Jadi, setiap barang yang dapat diambil manfaatnya tanpa mengakibatkannya rusak atau berkurang nilainya, boleh dipinjamkan.

Kewajiban mengembalikan barang pinjaman dalam keadaan seperti semula ini ditegaskan dalam hadis. Nabi Muhammad Rasulullah saw. bersabda "Pinjaman wajib dikembalikan, dan orang yang menjamin sesuatu harus membayar." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi)

Hukum meminjamkan suatu barang, ada empat.
1. sunnah dengan tujuan saling tolong-menolong antar sesama
2. wajib, misalnya meminjamkan mukena untuk sholat bagi orang yang membutuhkannya.
3. haram, apabila meminjamkan suatu barang untuk keperluan maksiat atau kejahatan.

Rukun pinjam-meminjam.
1. syarat bagi yang meminjamkan, adalah memiliki hak sepenuhnya atas barang tersebut. Oleh karena itu si peminjam dilarang meminjamkan barang pinjaman kepada orang lain, karena barang tersebut bukan miliknya. Dalam hal ini anak kecil dan orang yang dipaksa, tidak sah meminjamkan.

2. yang meminjam haruslah orang yang berhak menerima kebaikan dan bertanggung-jawab. Dengan demikian anak kecil dan or­ang gila tidak berhak mendapatkan pinjaman.

3. barang yang dipinjam haruslah:
  • memberi manfaat.
  • tidak rusak akibat dimanfaatkan sesuai fungsinya.
4. ijab qobul, kesepakatan antara peminjam dan pemilik barang yang meminjamkan.


Apabila barang yang dipinjam itu rusak, selama dimanfaatkan sebagaimana fungsinya, si peminjam tidak diharuskan mengganti, Sebab pinjam-meminjam itu sendiri berarti saling percaya- mempercayai. Akan tetapi kalau kerusakan barang yang dipinjam akibat dari pemakaian yang tidak semestinya atau oleh sebab lain, maka wajib menggantinya. Shofwan bin Umaiyah menginformasikan, Sesungguhnya Nabi saw. telah meminjam beberapa baju perang dari shofwan pada waktu Perang Hunain. Shofwan bertanya: "Paksaankah, ya Muhammad?" Rosulullah saw. menjawab: "Bukan, tetapi pinjaman yang dijamin". Kemudian (baju perang itu) hilang sebagian, maka Rosulullah saw. mengemukakan kepada shofwan akan menggantinya. Shofwan berkata: "Saya sekarang telah mendapat kepuasan dalam Islam." (HR. Ahmad dan Nasai).


Pengertian wadi`ah adalah menitipkan barang kepada seseorang agar dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya. Karena ini barang titipan, jika barang tersebut rusak dengan sendirinya karena karatan misalnya, maka orang yang dititipi tidak wajib menggantinya. Apabila menitipkannya terlalu lama, maka orang yang dititipi karena merasa terbebani boleh mengembalikannya.

Dalam kehidupan sehari-hari, tolong-menolong seperti titip barang ini sering terjadi, dan tidak jarang menimbulkan perselisihan. Oleh karena itu Islam mengaturnya. Dijelaskan dalam Al-Qur`an:

"Sungguh Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat (titipan yang dipercayakan kepadamu) kepada yang berhak (pemiliknya)." (QS. 4/An- Nisa: 58). Muhammad Rasulullah saw. bersabda, "Kembalikanlah titipan itu kepada orang yang mempercayai engkau. Janganlah sekali-kali mengkhianati, meski kepada orang yang khianat kepadamu." (HR. Tirmizi).

Rukun Penitipan:
  1. barang tersebut milik orang yang menitipkan.
  2. ada yang menitipkan dan ada yang menerima titipan atau yang sah mewakili keduanya.
  3. ijab qobul, misalnya pemilik barang mengatakan: "Saya titipkan ini kepadamu." Dan disanggupi oleh yang dititipi.
Hukum menerima titipan, adalah:
  • sunnah bagi orang yang yakin sanggup menjaga dan memelihara barang titipan tersebut.
  • haram jika berkeinginan merusak atau menghilangkannya.
  • makruh bagi orang yang tidak yakin sanggup menjaganya.



Pengertian jaminan ialah suatu barang berharga yang dijadikan penguat kepercayaan dalam memperoleh utang. Barang itu menjadi milik yang berpiutang apabila utang tidak dibayar. "Apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak mendapatkan seorang penulis (utang), maka hendaklah ada jaminan yang dipegang. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menumiktm I amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 283).

Utang dengan jaminan ini pernah dilakukan oleh Nabi `Muhammad Rasulullah saw. Anas ra. memberitakan, "Rasulullah saw. telah menjaminkan baju besi beliau kepada seorang Yahudi di Madinah, sewaktu beliau utang Syair (gandum) dari seorang Yahudi untuk keluarga beliau."(HR. Ahmad, Bukhori, Nasai, dan Ibnu Majah).

Orang yang memegang jaminan boleh mengambil manfaat dari barang yang dijaminkan sebatas ganti rugi menjaga barang tersebut Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Apabila dijaminkan seekor kambing, maka yang memegang jaminan itu boleh meminum susunya sekedar sebanyak (senilai) makanan yang diberikan kepada kambing itu. Jika dilebihkannya dari sebanyak itu, maka kelebihannya tersebut menjadi riba." (HR. Muslim).

Apabila jaminan itu bertambah, misalnya kambing yang dijaminkan beranak maka anak kambing tersebut menjadi milik yang menjaminkan. Jadi jika kambing yang dijaminkan itu dijual karena utangnya tidak dibayar, maka anak kambing tersebut harus dikembalikan pada yang menjaminkan kambingnya.



Pengertian utang-piutang adalah menyerahkan harta dan benda kepada seseorang dengan catatan akan dikembalikan pada waktu kemudian. Tentu saja dengan tidak merubah keadaannya. Misalnya utang Rp 100.000,00, maka di kemudian hari harus melunasinya Rp 100.000,00,.

Memberi utang kepada seorang berarti menolongnya, dan sangat dianjurkan oleh agama. "Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa, sertajangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (QS. 5/Al-Maidah: 2). Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Seorang muslim yang memberi utang seorang muslim dua kali, sama halnya bersedekah kepadanya satu kali." (HR. Ibnu Majah). Muhammad Rosulullah saw. juga bersabda, "Allah akan menolong hamba-Nya, selama hamba-Nya itu menolong saudaranya." (HR, Muslim).

Rukun utang-piutang ada tiga, yakni:
  1. Yang berpiutang dan yang berutang.
  2. Ada harta atau barang.
  3. Lafazd kesepakatan. Misalnya: "Saya utangkan ini kepadamu." Yang berutang menjawab, "ya, saya utang dulu, beberapa hari lagi (sebutkan dengan jelas) atau jika sudah punya akan saya lunasi."
Untuk menghindari keributan di belakang hari, Allah SWT menyarankan agar kita mencatat dengan baik utang-piutang yang kita lakukan. "Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu melakukan utang-piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah seorang penulis menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya, maka hendaklah ia menuliskan. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan, dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan mgmlah dia mengurangi sedikit pun daripadanya." (QS. 2/Al-Baqoroh: 282)

Tentu saja jika antara orang yang berutang piutang itu sudah saling mengenal baik dan saling mempercayai, maka boleh tidak mencatatnya. Tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (utangnya) dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah, Tuhannya. (QS. 2/Al-Baqoroh: 283).

Jika orang yang berutang tidak dapat melunasi tepat pada waktunya karena kesulitan, Allah menganjurkan memberinya kelonggaran. "Dan jika (orang yang berutang itu) dalam kesulitan, maka berikanlah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan (sebagian atau seluruh utang), itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. 2/Al-Baqoroh: 280)

Apabila orang membayar utangnya dengan memberikan kelebihan atas kemauannya sendiri tanpa perjanjian sebelumnya, maka kelebihan tersebut halal bagi yang berpiutang, dan merupakan suatu kebaikan bagi yang berutang. Muhammad Rosulullah saw, bersabda, "Sesungguhnya sebaik-baik kamu, ialah yang sebaik-baiknya ketika membayar utang."(Sepakat Ahli Hadis). Abu Huroiroh ra. berkata : "Rasulullah telah berutang heivan, kemudian beliau bayar dengan hewan yang lebih besar dari heumn yang beliau utang itu, dan Rasulullah saw. bersabda: "orang yang paling baik di antara kamu, ialah orang yang dapat membayar utangnya dengan yang lebih baik." (HR. Ahmad dan Tirmizi).

Bila orang yang berpiutang meminta tambahan pengembalian dari orang yang melunasi utang dan telah disepakati bersama sebelumnya, hukumnya tidak boleh. Tambahan pelunasan tersebut tidak halal. Muhammad Rasulullah saw. "Tiap-tiap piutang yang mengambil manfaat, maka ia semacam dari beberapa macam riba." (HR. Baihaqi).



Arti riba adalah bunga uang atau nilai lebih atas penukaran barang. Yaitu aqod yang terjadi pada pertukaran benda sejenis tanpa diketahui sama atau tidak timbangannya (takarannya). Hal ini sering terjadi dalam pertukaran bahan makanan, perak, dan emas.

Riba, apapun bentuknya, dalam syari`at Islam hukumnya haram. I Sanksi hukumnya juga sangat berat. "Orang-orang yang memakan riba, I tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan I setan karena gila." (QS. 2/Al-Baqoroh: 275) Maksudnya, pemakan riba I itu tidak pernah tenteram jiwanya. Untuk itu orang yang terlanjur I melakukan transaksi riba, setelah mengetahui ayat ini hendaklah I meninggalkannya. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah I kepada Allah dan tinggalkanlah sisa-sia riba (yang belum dipun gut), jika I kamu orang beriman." (QS. 2/Al-Baqoroh: 278)

Dosa riba tidak hanya menimpa pemilik uang yang berniat I meminjamkannya, melainkan juga menimpa semua orang yang terlibat di dalamnya. Jabir ra. memberitahukan: "Rasulullah mengutuk orang yang mengambil riba, orang yang mewakilkan, orang yang mencatat, dan orang yang menyaksikannya." (HR. Muslim). Jadi jelaslah bahwa semua orang yang terlibat dalam transaksi riba mulai dari pemilik uang, pencatat, sampai saksinya pun terkena dosanya.

Guna menghindari riba, maka apabila mengadakan jual-beli barang sejenis seperti emas dengan emas, atau perak dengan perak ditetapkan syarat:
1) sama timbangan ukurannya atau
2) dilakukan serah terima saat itu juga.
3) secara tunai.

Apabila tidak sama jenisnya, seperti emas dan perak boleh berbeda takarannya, namun tetap harus secara tunai dan diserah- terimakan saat itu juga. Kecuali barang yang berlainan jenis dengan perbedaan seperti perak dengan beras, dapat berlaku ketentuan jual- beli sebagimana barang-barang yang lain.

Sebagian ulama berpendapat, riba ada empat macam, yakni:
1. Riba Fadhli, adalah pertukaran barang sejenis yang tidak sama timbangannya. Misalnya cincin emas 22 karat seberat 10 gram ditukar barang lain dari emas 22 karat namun seberat 11 gram. Kelebihannya itulah yang termasuk riba.

2. Riba Qordhi, adalah pinjam-meminjam dengan syarat harus memberi kelebihan saat mengembalikannya. Misal si A bersedia meminjami si B uang sebesar Rp 100.000,00 asal si B bersedia mengembalikannya sebesar 115.000,00. Bunga pinjaman itulah yang disebut riba.

3. Riba Yadi, adalah akad jual-beli barang sejenis dan sama timbangannya, namun penjual dan pembeli berpisah sebelum melakukan serah terima. Seperti penjualan kacang atau ketela yang masih dalam tanah.

4. Riba Naza`, adalah akad jual-beli dengan penyerahan barang beberapa waktu kemudian. Misalnya, membeli buah-buahan yang masih kecil-kecil di pohonnya, kemudian diserahkan setelah besar-besar atau setelah layak dipetik. Atau jika membeli padi di musim kemarau, tetapi diserahkan setelah panen.

Sebagian ulama lagi menggolongkan riba yang empat macam ini menjadi tiga golongan dengan memasukkan riba qordhi dalam riba naza`.



Pengertian Khiyar adalah bebas memutuskan antara meneruskan jual-beli atau membatalkannya. Sebab Islam menggariskan jual-beli haruslah berdasarkan suka sama suka, tanpa ada unsur paksaan sedikitpun. Penjual berhak mempertahankan harga barang dagangannya, sebaliknya pembeli berhak menawar atas dasar kualitas barang yang diyakininya. Muhammad Rosulullah saw. bersabda "Penjual dan pembeli tetap dalam khiyar selama keduanya belum berpisah. Apabila keduanya berlaku benar dan suka menerangkan keadaan (barang)nya, maka jual-belinya akan memberkahi keduanya. Apabila keduanya menyembunyikan keadaan sesungguhnya serta berlaku dusta, maka dihapus keberkahan jual-belinya." (HR. Bukhori dan Muslim)

Khiyar ada dua macam:
1. Khiyar Majelis, adalah selama penjual dan pembeli masih berada di tempat berlangsungnya transaksi atau tawar-menawar, keduanya berhak memutuskan meneruskan atau membatalkan jual-beli. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Dua orang yang berjual-beli, boleh memilih akan meneruskan atau tidak selama keduanya belum berpisah." (HR. Bukhori dan Muslim).

2. Khiyar Syarat, adalah khiyar yang dijadikan syarat dalam jual- beli. Misalnya penjual mengatakan, "Saya jual barang ini dengan harga sekian dengan syarat khiyar tiga hari."Maksudnya penjual
memberi batas waktu kepada pembeli untuk memutuskan jadi I tidaknya pembelian tersebut dalam waktu tiga hari. Apabila I pembeli mengiyakan, maka status barang tersebut sementara I waktu (dalam masa khiyar) tidak ada pemiliknya. Artinya, si I penjual tidak berhak menawarkan kepada orang lain lagi. I Namun jika akhirnya pembeli memutuskan tidak jadi, barang I tersebut menjadi hak penjual kembali. Muhammad Rosulullah I saw. bersabda kepada seorang lelaki, "Engkau boleh khiyar ipak I segala barang yang engkau beli selama tiga hari tiga malam." (HR. I Baihaqi dan Ibnu Majah).

3. Khiyar aib (cacat), adalah pembeli boleh mengembalikan barang I yang dibelinya jika terdapat cacat yang dapat mengurangi I kualitas atau nilai barang tersebut, namun hendaknya dilakukan I sesegera mungkin. Aisyah menuturkan, "Bahiva seorang Idaki telah membeli seorang budak. Budak tersebut sudah beberapa Imn tinggal bersama dia, kemudian diketahui ada cacat pada budak itu. Lantas ia mengadukan hal tersebut kepada Rosulullah, maka Rosulullah putuskan untuk mengembalikan kepada penjualnya." (HR. Ahmad, Abu Dawud, dan Tirmizi).



Pengertian jual-beli menurut syari`at agama yaitu kesepakatan tukar-menukar benda untuk memiliki benda tersebut selamanya. Melakukan jual beli dibenarkan dalam Al-Qur`an. "Allah telah menghalalkan jual beli, dan mengharamkan riba". (QS. 2/Al-Baqoroh: 275).

Apabila jual beli itu menyangkut suatu barang yang sangat besar nilainya, dan agar tidak terjadi kecurangan di belakang hari, Al- Qur`an menyarankan agar ada saksi. "Dan ambiilah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dipersulit, begitu pula saksi." (QS.2` Al-Baqoroh: 282).

Syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam Islam tentang jual-beli adalah sebagai berikut:
1. Penjual dan pembelinya haruslah:
  • baligh, berarti anak kecil tidak sah jual-belinya.
  • berakal sehat, berarti orang bodoh atau gila tidak sah jual- belinya
  • atas kehendak sendiri, jika terdapat unsur paksaan maka tidak sah jual-belinya.
2. Uang dan bendanya haruslah:
  • halal dan suci menurut agama. Maka tidak dapat dibenarkan menjual barang haram semacam minuman keras. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya AM dan Rosul-Nya telah mengharamkan menjual arak dan bangkai. Begitu juga babi dan berhala. " Para sahabat bertanya, "Bagaimm dengan lemak bangkai ya Rosulullah ? Sebab lemak bangkai berguna buat cat perahu, minyak kulit, dan minyak lampu." Beliau menjawab, "Tidak boleh, semua itu haram. Celakalah orang Yahudi tatkala Allah mengharamkan bangkai. Mereka menghancurkan bangkai itu sampai menjadi minyak, kemudian mereka jual minyaknya, lalu mereka makan uangnya." (H.R. Bukhori dan Muslim dari Jabir ra.).
  • bermanfaat. Dengan demikian kita dilarang memperjual- belikan barang yang tidak bermanfaat, sebab orang yang membeli barang-barang yang tidak bermanfaat sama dengan menyia-nyiakan harta atau pemboros. "Sesungguhnya orang- orang yang pemboros itu adalah saudara setan, dan setan itu sangat ingkar kepada Tuhannya."(QS. 17/Al-Isro`: 27).
  • keadaan barang dapat diserahterimakan. Tidak sah menjual barang yang tidak dapat diserahterimakan. Suatu misal menjual ikan dalam laut atau barang yang sedang dijadikan jaminan, sebab semua itu mengandung tipu daya. Diterangkan dalam hadis, "Telah melarang Nabi saw. akan jual- beli barang yang mengandung tipu daya." (HR. Muslim).
  • keadaan barang diketahui oleh penjual dan pembeli.
  • milik sendiri. Muhammad Rosulullah saw bersabda, "Tak sah jual-beli melainkan atas barang yang dimiliki." (HR. Abu Dawud dan Tirmizi).
Dengan kata lain sah-sah saja kita menjualkan barang orang lain, asalkan mendapat kuasa penuh untuk menjualkan dari pemilik barang yang bersangkutan

3. Ijab Qobul
Seperti pernyataan penjual, "Saya jual barang ini dengan harga sekian." Pembeli menjawab, "Baiklah saya beli." Dengan demikian jual-beli itu berlangsung suka sama suka. Muhammad Rosulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya jual-beli itu hanya sah jika suka sama suka." (HR. Ibnu Hibban).



1. Al-Qur`an
  • Allah Swt berfirman, "Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezki hasil perniagaan) dari Tuhanmu.” (Q.S. Al-Baqarah 2 : 198)
  • Ibnu Katsir menerangkan ayat di atas bahwa Imam Bukhari rh berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Muhammad, telah menceritakan kepadaku Ibnu Uyainah, dari Amr, dari Ibnu Abbas yang menceritakan bahwa di masa jahiliyah, Ukaz, Majinnah dan Zul-Majaz merupakan pasar-pasar tahunan. Mereka merasa berdosa bila melakukan perniagaan dalam musim haji. (Tafsir Ibnu Katsir)
     
  • Allah Swt berfirman, “mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 275)
  • Mereka berkata, “sesungguhnya jual beli sama dengan riba”. Hal ini jelas merupakan pembangkangan terhadap hukum syara` yakni menyamakan yang halal dan yang haram. Kemudian firman Allah Swt, “Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. Ibnu Katsir rh berkata tentang ayat ini bahwa ayat ini untuk menyanggah protes yang mereka katakan, padahal mereka mengetahui bahwa Allah membedakan antara jual beli dan riba secara hukum. (Tafsir Ibnu Katsir)
     
  • Allah Swt berfirman, “Dan persaksikanlah, apabila kamu berjual beli”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 282)
  • Ibnu Juraij berkata, “Barang siapa yang melakukan jual beli, hendaklah ia mengadakan persaksian”. 
    Qatadah rh berkata bahwa disebutkan kepada kami bahwa Abu Sulaiman al-Mur`isyi(salah seorang yang berguru kepada Ka`b) mengatakan kepada murid-muridnya,“Tahukah kalian tentang seorang yang teraniaya yang berdoa kepada Tuhannya tetapi doanya tidak dikabulkan?”. Mereka menjawab, “Mengapa bisa demikian?”. Abu Sulaiman berkata, “Dia adalah seorang lelaki yang menjual suatu barang untuk waktu tertentu tetapi ia tidak memakai saksi dan tidak pula mencatatnya. Ketika tiba masa pembayaran ternyata si pembeli mengingkarinya. Lalu ia berdoa kepada Tuhan-nya tetapi doanya tidak dikabulkan. Demikian itu karena dia telah berbuat durhaka kepada Tuhannya yaitu tidak menuruti perintah-Nya yang menganjurkannya untuk mencatat atau mempersaksikan hal itu”. (Tafsir Ibnu Katsir) 
    Abu Sa`id, Asy-Sya`bi, Ar-Rabi` ibnu Anas, Al-Hasan, Ibnu Juraij dan Ibnu Zaid serta lainnya mengatakan bahwa pada mulanya menulis utang piutang dan jual beli itu hukumnya wajib, kemudian di-mansukh oleh firman Allah Swt, “Akan tetapi jika sebagian kamu mempercayai sebagian yang lain, maka hendaklah yang dipercayai itu menunaikan amanatnya (hutangnya)”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 283) 
    Dalil lain yang memperkuat hal ini ialah sebuah hadits yang menceritakan tentang syariat umat sebelum kita tetapi diakui syariat kita serta tidak diingkari yang isinya menceritakan tiada kewajiban untuk menulis dan mengadakan persaksian. Imam Ahmad berkata bahwa telah menceritakan kepada kami Yunus bin Muhammad, telah menceritakan kepada kami Laits, dari Ja`far ibnu Rabi`ah, dari Abdur Rahman ibnu Hurmudz, dari Abu Hurairah, dari Rasulullah Saw yang mengisahkan dalam sabdanya,“Dahulu ada seorang lelaki dari kalangan Bani Israil meminta meminta kepada seseorang yang juga dari kalangan Bani Israil agar meminjaminya uang sebesar 1000 dinar. Maka pemilik uang berkata kepadanya, “Datangkanlah kepadaku para saksi agar transaksiku ini dipersaksikan oleh mereka”.” Ia menjawab, “Cukuplah Allah sebagai saksi”. Pemilik uang berkata, “Datangkanlah kepadaku seorang yang menjaminmu”. Ia menjawab, “Cukuplah Allah sebagai penjamin”. Pemilik uang berkata, “Engkau benar”. Lalu pemilik uang itu memberikan utang itu kepadanya untuk waktu yang ditentukan. Lalu ia berangkat melalui jalan laut (naik perahu). Setelah keperluannya selesai, lalu ia mencari perahu yang akan mengantarkannya ke tempat pemilik uang karena saat pelunasan utangnya hamper tiba. Akan tetapi ia tidak menjumpai sebuah perahu pun. Akhirnya ia mengambil sebatang kayu, lalu melubangi tengahnya, kemudian uang 1000 dinar itu dimasukkan ke dalam kayu itu berikut sepucuk surat buat alamat yang dituju. Lalu lubang itu ia sumbat rapat, kemudian ia datang ke tepi laut dan kayu itu ia lemparkan ke laut seraya berkata, “Ya Allah, sesungguhnya Engkau telah mengetahui bahwa aku pernah berutang kepada si Fulan sebanyak 1000 dinar. Ketika ia meminta kepadaku seorang penjamin, maka kukatakan, ‘Cukuplah Allah sebagai penjaminku`, dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Ia meminta saksi kepadaku, lalu kukatakan, ‘Cukuplah Allah sebagai saksi` dan ternyata ia rela dengan hal tersebut. Sesungguhnya aku telah berusaha keras untuk menemukan kendaraan (perahu) untuk mengirimkan ini kepada orang yang telah memberiku utang tetapi aku tidak menemukan sebuah perahu pun. Sesungguhnya sekarang aku titipkan ini kepada Engkau”. Lalu ia melemparkan kayu itu ke laut hingga tenggelam ke dalamnya. Sesudah itu ia berangkat dan tetap mencari kendaraan perahu untuk menjuju ke negeri pemilik piutang. Lalu lelaki yang memberinya utang keluar dan melihat-lihat barangkali ada perahu yang tiba membawa uangnya. Ternyata yang ia jumpai adalah sebatang kayu tadi yang di dalamnya terdapat uang. Maka ia memungut kayu itu untuk keluarganya sebagai kayu bakar. Ketika ia membelah kayu itu, ternyata ia menemukan sejumlah harta dan sepucuk surat itu. Kemudian lelaki yang berutang tiba kepadanya dan datang kepadanya dengan membawa uang 1000 dinar sambil berkata, “Demi Allah, aku terus berusaha keras mencari perahu untuk sampai kepadamu dengan membawa uangmu tetapi ternyata aku tidak dapat menemukan sebuah perahu pun sebelum aku tiba dengan perahu ini”. Ia bertanya, “Apakah engkau pernah mengirimkan sesuatu kepadaku?”. Lelaki yang berutang balik bertanya, “Bukankah aku telah katakatan kepadamu bahwa aku tidak menemukan sebuah perahu pun sebelum perahu yang datang membawaku sekarang?`. Ia berkata, “Sesungguhnya Allah telah membayarkan utangmu melalui apa yang engkau kirimkan di dalam kayu tersebut. Maka kembalilah kamu dengan 1000 dinarmu itu dengan sadar.(HR Bukhari)
  • Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”. (Q.S. An Nisaa’ 4 : 29)
  • Ibnu Katsir rh berkata tentang ayat di atas bahwa Allah Swt melarang hamba-hamba-Nya yang beriman memakan harta sebagian dari mereka atas sebagian yang lain dengan cara yang batil yakni melalui usaha yang tidak diakui oleh syariat seperti cara riba dan judi serta cara-cara lainnya dengan menggunakan berbagai macam tipuan dan pengelabuan. Sekalipun pada lahiriyahnya seperti memakai cara-cara yang sesuai syara` tetapi Allah lebih mengetahui bahwa sesungguhnya para pelakunya hanyalah semata-mata menjalankan riba tetapi dengan cara hailah (tipu muslihat). (Tafsir Ibnu Katsir)
    “kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kalian”, yakni janganlah kalian menjalankan usaha yang menyebabkan perbuatan yang diharamkan tetapi berniagalah menurut syariat dan dilakukan suka sama suka (saling ridha) di antara penjual dan pembeli serta carilah keuntungan dengan cara yang diakui oleh syariat. (Tafsir Ibnu Katsir)
  • Allah Swt berfirman, “Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”. (Q.S Al Qashash 28 : 77)
  • Mereka harus senantiasa ingat akan nasibnya dari dunia yang sangat sedikit dan sebentar. Bila kenikmatan yang sedikit ini tidak dimanfaatkan sebaik mungkin untuk kehidupan yang abadi tentu mereka akan menyesal untuk selamanya. Sementara sebagian orang menjadikan ayat ini sebagai dorongan untuk meningkatkan kehidupan duniawi, padahal tanpa menggunakan ayat al-Qur`an pun kebanyakan manusia terus berlomba dalam mencari dan meningkatkan kehidupan dunia. Sebaliknya, karena kesibukan duniawi yang tidak pasti ini, banyak sekali manusia melupakan tugasnya sebagai hamba dalam menghadapi hari akhirat yang pasti terjadi. Karena itu sangat diperlukan bagi mereka penjelasan tentang hakikat keni`matan dunia, bahwa keni`matan tersebut Allah sediakan demi bekal akhirat. Dan manusia diingatkan bahwa waktu yang tersedia untuk membekali diri demi kepntingan akhirat sangat terbatas. Karena itu janganlah manusia lalai akan keterbatasan waktu ini. Ibnu Abi-Ashim mengatakan: “Yang dimaksud dengan ‘jangan lupa nasibmu dari dunia` bukan berarti jangan melupakan keni`matan lahir di dunia, melainkan umurmu. Artinya gunakanlah usiamu untuk akhirat.” 
    Dan Ibnul Mubarak juga berpandangan yang sama, ia berkata: “Yang dimaksud dengan ‘jangan lupa nasibmu dari dunia` adalah beramal ibadah dalam taat kepada Allah di dunia untuk meraih pahala di akhirat.” Dua ungkapan diatas bukanlah ungkapan yang baru melainkan kelanjutan dari ungkapan para pendahulunya dari para ahli tafsir baik generasi shahabat, tabiin atau tabi`ut tabi`in.  
    Dalam menafsirkan ayat ini Ath-Thabari mengatakan: “Janganlah kamu tinggalkan nasibmu dan kesempatanmu dari dunia untuk berjuang demi meraih nasibmu dari akhirat, maka kamu terus beramal ibadah yang dapat menyelamatkanmu dari siksaan Allah.” Dia juga mengutip beberapa ungkapan para sahabat, dianataranya: Ibnu Abbas: “Kamu beramal didunia untuk akhiratmu.” Mujahid: “Beramal dengan mentaati Allah.” Zaid: ”Janganlah kamu lupa mengutamakan dari kehidupan duniamu untuk akhiratmu, sebab kamu hanya akan mendapatkan di akhiratmu dari apa yang kamu kerjakan didunia dengan memanfaatkan apa yang Allah rizkikan kepadamu.” 
    Dari beberapa pernyataan sahabat diatas, dapat diketahui bahwa yang dimaksud dengan “jangan melupakan nasibmu dari dunia” adalah peringatan jangan lalai terhadap kesempatan untuk beramal yang tidak lama lagi akan berakhir. Artinya menyuruh manusia agar mampu menggunakan semua karunia Allah demi keselamatan dan kemaslahatan akhirat. 
    Dengan demikian, maka makna ayat ini sangat erat hubungannya antara awal, tengah dan penghujung ayat. Dan tidak ada hubungan dengan perintah untuk berlomba dalam mencari kehidupan duniawi atau meningkatkan kemajuan ekonomi. Sebab tanpa perintah, umumnya manusia terus berlomba untuk meraih kehidupan dunia.

2. As-Sunnah
Nabi Saw ditanya tentang mata pencaharian yang paling baik. Beliau Saw menjawab, “Seseorang bekerja dengan tangannya dan setiap jual beli yang mabrur”. (HR. Bazzaar, dishahihkan oleh Hakim dari Rifa`ah ibn Rafi`) Maksud mabrur dalam hadits di atas adalah jual beli yang terhindar dari usaha tipu menipu dan merugikan orang lain.

Rasulullah Saw bersabda, “Jual beli harus dipastikan saling meridhai”. (HR Baihaqi dan Ibnu Majah).

Rasulullah Saw bersabda, “Jual beli harus dengan suka sama suka (saling ridha) dan khiyar adalah sesudah transaksi, dan tidak halal bagi seorang muslim menipu muslim lainnya”. (HR Ibnu Jarir).

Sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Abbas ra, ia berkata, “Pasar Ukadz, Mujnah dan Dzul Majaz adalah pasar-pasar yang sudah ada sejak zaman jahiliyah. Ketika datang Islam, mereka membencinya lalu turunlah ayat : “Tidak ada dosa bagimu untuk mencari karunia (rezeki hasil perniagaan) dari Tuhanmu…”. (Q.S. Al-Baqarah 2 : 198) dan Nabi Saw bersabda, “Penjual dan pembeli mempunyai hak khiyar selama mereka belum berpisah”. (Muttafaq ‘alaih)

Rasulullah Saw bersabda, “Pedagang yang jujur (terpercaya) bersama (di akhirat) dengan para nabi, Shiddiqin dan syuhada”. (HR Tirmidzi)


3. Ijma
Para ulama telah sepakat bahwa hukum jual beli itu mubah (dibolehkan) dengan alasan bahwa manusia tidak akan mampu mencukupi kebutuhan dirinya tanpa bantuan orang lain. Namun demikian, bantuan atau barang milik orang lain yang dibutuhkannya itu harus diganti dengan barang lainnya yang sesuai.

Hukumnya berubah menjadi haram kalau meninggalkan kewajiban karena terlalu sibuk sampai dia tidak menjalankan kewajiban ibadahnya.

Allah Swt berfirman, “Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli[1475]. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung”. (Q.S. Al-Jumu`ah 62 : 9-10)

[1475]. Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum’at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muazzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.

Hukumnya berubah menjadi haram apabila melakukan jual beli dengan tujuan untuk membantu kemaksiatan atau melakukan perbuatan haram.

Allah Swt berfirman, “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. Dan bertakwalah kamu kepada Allah, sesungguhnya Allah amat berat siksa-Nya”. (Q.S. Al-Ma`idah 5 : 2)

Menurut Imam asy-Syatibi (ahli fiqih bermadzhab Maliki), hukumnya bisa berubah menjadi wajib dalam kondisi tertentu seperti kalau terjadi ihtikar (penimbunan barang) sehingga persediaan barang hilang dari pasar dan harga melonjak naik.



HUKUM yang mengatur perilaku atau tata kehidupan antara manusia dengan sesamanya digolongkan dalam Mu'amallah. Tujuan diadakannya peraturan ini tidak lain agar kehidupan manusia di sunia ini berjalan dengan tertib, teratur, dan aman. guna terciptanya ketenangan dan ketentraman lahir batin.

Dalam masalah hubungan antar sesama manusia ini, Allah SWT berfirman; "Janganlah kamu memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil. Dan janganlah kamu membawa urusan harta itu kepada hakim-hakim supaya kamu dapat memakan sebagian dari harta orang lain dan dengan berbuat dosa, padahal kamu mengetahui." (Q.S Al Baqarah; 188). "Apakah mereka membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan Kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lainnya beberapa derajat. Agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain. Dan rahmat Tuhanmu lebih baik dari apa yang mereka kumpulkan." (Q.S Az Zukhruf; 32).

Masalah Mu'amallah yang sering mewarnai kehidupan kita sehari-hari banyak ragamnya, antara lain masalah jual beli, pinjam-meminjam, utang piutang, pemberian, titipan, dan lain-lainnya.
Advertisement